Selasa, 19 Februari 2013

Apresiasi Sastra


Oleh Drs. Hery Asmadji

DOA PARA PELAUT YANG TABAH
Sapardi djoko damono
  1. Kami berjanji kepada sejarah
  2. Untuk pantang menyerah
  3. Bukankah telah kami lalui pulau demi pulau, selaksa pulau
  4. Dengan perahu yang semakin mengeras
  5. oleh air laut.
  6. Selalu bajakan otot-otot lengan kami, ya Tuhan,
  7. Yang tetap mengayuh entah sejak kapan;
  8. Barangkali akan segera memutih rambut kami ini,
  9. Satu demi satu merasa letih, dan tersungkur mati,
  10. Tapi berlaksa anak-anak kami akan memegang dayung
  11. serta kemudi
  12. menggantikan kami
  13. kamillah yang telah mengayuh perahu-perahu sriwijaya serta majapahit
  14. mengayuh perahu-perahu makassar dan bugis,
  15. sebab kami telah bersekutu dengan sejarah
  16. untuk menundukkan lautan.
  17. Dan laut yang memberontak dalam prahara dan topan
  18. Adalah alas an yang paling baik
  19. Untuk menguji kesetiaan dan bakti kami
  20.  padaMu
  21. barangkali beberapa orang putus otot-otot lengannya,
  22. yang lain pecah tulang-tulangnya,tapi anak-anak kami yang setia
  23. segera mengubur mereka di laut, dan melanjutkan
  24. perjalanan yang belum selesai ini.
  25. Biarlah kami bersumpah kepada sejarah, ya Tuhan,
  26. Untuk membuat bekas-bekas yang tak terbatas
  27. di lautan
 Tema yang digunakan dalam puisi Doa para pelaut yang tabah ini adalah tema perjuangan
Dalam puisi  Doa Para Pelaut Yang Tabah karya Sapardi Djoko Damono ini sajaknya menggambarkan tentang makna  kehidupan, bahwa hidup tidak boleh menyerah. Dan kita selalu bernaung dalam Tuhan.
Amanat kaya akan pesan moral berupa kebaikan.

Amanat dari puisi ini adalah agar kita yakin dan kita pantang menyerah dalam menghadapi masa depan dan kenyataan yang terjadi.

KESIMPULAN
Doa para pelaut yang tabah menggambarkan tentang semangat yang berkobar-kobar.
Pada baris pertama sampai baris ke lima menggambarkan tentang perjuangan para pelaut yang tak pantang menyerah terhadap halangan apapun. Meski dengan segala kekurangannya mereka telah berani mengrikarkan janji kepada sejarah.

Pada baris ke enam sampai kesembilan menggambarkan bahwa sekuat apapun manusia mereka juga harus ingat akan Tuhan. Di sini menggambarkan bahwa para pelut memohon kepada Tuhan agar selalu diberi kekuatan untuk dapat mengarungi lautan.

Pada baris kesepuluh sampai keenambelas menggambarkan akan kepercayaan diri yang tinggi dan membakar semangat. Disini juga menggambarkan betapa agung kekuasaan yang mereka raih
”kamillah yang telah mengayuh perahu-perahu sriwijaya serta majapahit
Mengayuh perahu-perahu makassar dan bugis….”

Pada baris ketujuhbelas sampai keduapuluhtujuh menggambarkan sebuah pengorbanan-pengorbanan yang harus mereka tempuh untuk menundukkan lautan.disini juga berisi tentang sumpah mereke kepada Tuhan.

Jumat, 15 Februari 2013

SEJARAH SINGKAT 10 NOPEMBER 1945

  
Pertempuran Surabaya merupakan peristiwa sejarah perang antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Belanda. Peristiwa besar ini terjadi pada tanggal 10 November 1945 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan pasukan asing setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan satu pertempuran terbesar dan terberat dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia yang menjadi simbol nasional atas perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme.
      
        Dengan menelusuri kembali sejarah perjuangan bangsa, maka jelaslah bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Sukarno-Hatta pada tgl 17 Agustus 1945 adalah hasil jerih-payah, hasil aliran air-mata dan darah, hasil pengorbanan di penjara-penjara atau di tempat pembuangan Digul, yang disumbangkan oleh begitu banyak orang dari berbagai golongan masyarakat negeri ini. Dan bisalah kiranya kita artikan bahwa pertempuran-pertempuran Surabaya (dan di tempat-tempat lainnya waktu itu) adalah, pada hakekatnya, pembelaan hasil pejuang-pejuang perintis kemerdekaan sebelum 1945. Singkatnya, 10 November 1945 adalah bentuk nyata tekad kolektif untuk membela Republik Indonesia (yang waktu itu baru berumur sekitar 3 bulan).

        Dengan pendekatan sejarah yang demikian itulah makin kelihatan bahwa 10 November adalah bagian sejarah yang ada tali-temalinya - atau kepanjangan _ dengan peristiwa-peristiwa penting sebelumnya dalam melawan kolonialisme Belanda, antara lain: semangat pembrontakan PKI tahun 1926, pidato _Indonesia Menggugat_ oleh Bung Karno di depan pengadilan Belanda di Bandung (1927), pidato lahirnya Pancasila oleh Bung Karno (1 Juni 1945). Kalau sama-sama kita simak-simak kembali kedua pidato Bung Karno itu, dan kita renungkan isinya secara dalam-dalam, maka kita temukanlah di situ cita-cita bangsa kita untuk mencapai kemerdekan nasional dan persatuan bangsa, demi mendirikan suatu negara bagi rakyat kita.

SOAL UASBN SD 2013


Soal UASBN SD 2013.  Ujian Akhir Semester Bersama Nasional telah diambang pintu. Sekolah dasar dilaksanakan setelah UN SMP dan SMA  tepatnya tangga 6, 7, dan 8 Mei 2013 hal ini tentu tidak harus membuat siswa SD bersantai tapi sebaliknya harus lebih memacu diri untuk lebih giat lagi belajarnya. Soal-soal UASBN SD sudah banyak kita lihat di internet sehingga para siswa atau orang tua tidak harus bingung untuk mendownloadnya tapi kadang kadang ada yang sulit maupun gampang
Walaupun dalam kenyataan nilai UASBN tidak menjadi  kriteria lulus tetapi  dapat menjadi kebanggaan tersendiri lulus dengan nilai yang gemilang  dan memudahkan serta leluasa untuk memilih jenjang pendidikan berikutnya yaitu leluasa untuk memilih dan mendaftar ke SMP Favorit, karena nilai kita bisa bersaing dengan siswa-siswa dari SD lain.

Untuk itu kami sekedar membantu para siswa untuk menambah bahan bacaan saja, jadi soal ini blog ini bukan bocoran soal UASBN, jadi selain soal yang di blog ini alangkah baiknya cari referensi soal yang lain, tapi saya anjurkan untuk tidak mencari soal di internet karena kebanyakan bahan soalnya sama
Berikut adalah prediksi soal UASBN SD tahun 2013

Petunjuk Download: semua file soal ada di http://freakshare.com/ –> setelah terbuka situs http://freakshare.com/ anda pilih opsi Free member —> tunggu beberapa detik lalu tulis kode dalam gambar terbukalah link download dan klick, File dikompres dalam bentuk rar supaya tidak terinfeksi virus sehingga setelah selesai download di ekstrak di komputer anda
Download SOAL UN SMA Tahun 2013

Pengumuman Pelaksanaan Ujian Nasional

Rabu, 13 Februari 2013

8 STANDAR KOPETENSI NASIONAL

1.   Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.   Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
3.   Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

4.   Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
 SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa

6.   Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
8.   Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Selasa, 12 Februari 2013

Senin, 11 Februari 2013

Jadwal Ujian Nasional 2012 / 2013

Jadwal Ujian Nasional 2012/2013

SMA dan MA
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program Bahasa
MA Program Keagamaan
1.
UN
Senin, 15 April 2013
 
07.30 – 09.30
 
Bahasa
Indonesia

 
Bahasa
Indonesia

 
Bahasa
Indonesia

 
Bahasa Indonesia

UN Susulan
Senin, 22 April 2013

2.
UN
Selasa, 16 April 2013

 
07.30 – 09.30
 
 
10.30 – 12.30
 
Fisika
 
 
Bahasa
Inggris
 
Ekonomi
 
 
Bahasa
Inggris
 
Bahasa Asing
 
 
Bahasa Inggris

 
Tafsir
 
 
Bahasa Inggris

UN Susulan
Selasa, 23 April 2013
3.
UN
Rabu, 17 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
UN Susulan
Rabu, 24 April 2013
4.
UN
Kamis, 18 April 2013
 
07.30 – 09.30
 
 
10.30 – 12.30
 
Kimia
 
 
Biologi

 
Sosiologi
 
 
Geografi

 
Antropologi
 
 
Sastra Indonesia
 
Fikih
 
 
Hadis

UN Susulan
Kamis, 25 April 2013

SMK
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran

UN: Senin, 15 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013

UN: Selasa, 16 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013

UN: Rabu, 17 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013

SMALB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran

UN: Senin, 15 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 22 April 2013

UN: Selasa, 16 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 23 April 2013

UN: Rabu, 17 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
UN Susulan: Rabu, 24 April 2013

Paket C
No.
Program
Hari
Tanggal
Jam
Mata Ujian
Periode I
Periode II
1.
Paket C
IPS
Senin
15 April 2013
01 Juli 2013
13.30 – 15.30
 
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa
16 April 2013
02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Sosiologi
Geografi
Rabu
17 April 2013
03 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ekonomi
Bahasa Inggris
Kamis
18 April 2013
04 Juli 2013
13.30 – 15.30
Matematika
2.
Paket C
IPA
Senin
15 April 2013
01 Juli 2013
13.30 – 15.30
 
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa
16 April 2013
02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Biologi
Kimia
Rabu
17 April 2013
03 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Fisika
Bahasa Inggris
Kamis
18 April 2013
04 Juli 2013
13.30 – 15.30
Matematika
3.
Paket C
Kejuruan
Senin
15 April 2013
01 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Selasa
16 April 2013
02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Matematika
Bahasa Inggris

SMP, MTs, dan SMPLB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran

UN: Senin, 22 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 29 April 2013

UN: Selasa, 23 April 2013
07.30 – 09.30
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 30 April 2013

UN: Rabu, 24 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013

UN: Kamis, 25 April 2013
07.30 – 09.30
Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013

Paket B/Wustha
No.
Hari
Tanggal
Jam
Mata Ujian
Periode I
Periode II
1.
Senin
22 April 2013
01 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2.
Selasa
23 April 2013
02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Matematika
3.
Rabu
24 April 2013
03 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Alam
Bahasa Inggris
Paket A/Ula
No.
Hari
Tanggal
Jam
Mata Ujian
Periode I
Periode II
1.
Senin
6 Mei 2013
01 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
2.
Selasa
7 Mei 2013
02 Juli 2013
13.30 – 15.30
16.00 – 18.00
Ilmu Pengetahuan Sosial
Ilmu Pengetahuan Alam
3.
Rabu
8 Mei 2013
03 Juli 2013
13.30 – 15.30
Matematika

SD/MI
No.
Jenis UN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1.
UN
Senin, 6 Mei 2013
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan
Senin, 13 Mei 2013
2.
UN
Selasa, 7 Mei 2013
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan
Selasa, 14 Mei 2013
3.
UN
Rabu, 8 Mei 2013
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
UN Susulan
Rabu, 15 Mei 2013