1. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No
24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai
pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan
yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan
Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa
Panduan
Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri
mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu
Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan
tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk
mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera
menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru
2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam
satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada
itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu
mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai
waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu
selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Standar
Isi
Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar
isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, menetapkan:
Standar
Isi Kesetaraan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B
dan Program Paket C.
3.
Standar
Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut
ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan
dengan Standar Proses Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
4. Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi
pedagogik;
* Kompetensi
kepribadian;
* Kompetensi profesional;
dan
* Kompetensi
sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No
13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan
pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
*Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
Nomor
44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B,
dan Paket C.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut
ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan
dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah
Luar Biasa
6. Standar
Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian,
yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
No
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh
pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh
pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan tinggi.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikut
ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan
dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.