Minggu, 26 Mei 2013

MEMPERSIAPKAN LAPORAN KINERJA GURU

MEMPERSIAPKAN LAPORAN KINERJA GURU

Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem pendidikan nasional yang diatur secara sistematis. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003).

Pada permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dengan jelas mengingatkan guru, bahwa ada 4 kompetensi guru yang harus dapat diuji dan dibuktikan dalam pelaksanaan kinerja guru, yaitu (1) kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) kompetensi social dan (4) kompetensi Profesional. Empat kompetensi guru ini merupakan wujud realisasi dari semangat undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengingatkan guru, bahwa  empat kompetensi guru pada permendiknas nomor 16 tahun 2007 tersebut yang dijabarkan menjadi 14 butir pokok kinerja guru harus mampu dijabarkan dan terimpelementasi dalam 78 butir indikator kinerja guru. Dengan demikian penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dua kali dalam setahun yaitu penilaian formatif yang dilakukan di awal tahun pelajaran dan penilaian sumatif yang dilakukan di akhir tahun pelajaran, harus sudah mengacu pada 78 butir penilaian kinerja guru tersebut.
Untuk memudahkan guru dalam mengimplementasikan tugas utama guru, ada tiga hal yang perlu di ingat yaitu :
1)      Ingat 4 (empat) Standar Kompetensi Guru  yaitu  Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional;
2)      Ingat 7 (tujuh) tugas utama guru  yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3)      Dan ingat 5 (lima)  langkah mengajar guru (a) Merencanakan pembelajaran, (b) menyajikan pembelajaran, (c) melakukan melakukan penilaian,  (d) melakukan analisis hasil belajar dan (e) melakukan kegiatan remedial/perbaikan hasil belajar bagi siswa yang belum tuntas serta pengayaan bagi siswa yang sudah tuntas
Kinerja adalah performance atau unjuk kerja. Kinerja dapat pula diartikan prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau hasil unjuk kerja. (LAN, 1992). Menurut August W. Smith, Kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan manusia. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi. Kinerja seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: ability, capacity, held, incentive, environment dan validity (Noto Atmojo, 1992).
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal, yaitu :
1)      Quality of work – kualitas hasil kerja
2)      Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
3)      Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
4)      Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan
5)      Comunication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Harapan dalam Undang-Undang tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma pola mengajar guru yang pada mulanya sebagai sumber informasi bagi siswa dan selalu mendominasi kegiatan dalam kelas berubah menuju paradigma yang memposisikan guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran dan selalu terjadi interaksi antara guru dengan siswa maupun siswa dengan siswa dalam kelas.
Sistematika penyusun laporan kinerja guru harus menggambarkan urutan dan langkah-langkah yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas dn fungsinya sebagai guru, baik guru mata Pelajaran/kelas maupun buru pembimbing. Setidaknya sistematika penyusunan laporan kinerja guru adalah sebagai berikut :
1)      Latar belakang penyusunan laporan
2)      Dasar-dasar penyusunan laporan
3)      Tujuan Penyusunan Laporan
4)      Ruang LIngkup laporan
5)      Tujuan Mata Pelajatan yang di ampu
6)      Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata Pelajaran yang di ampu
7)      Lingkup Mata Pelajaran yang di ampu
8)      Dan Arah Pengembangan Mata Pelajaran yang di ampu
Kemudian untuk melengkapi laporan tersebut  perlu disertakan beberapa  bukti fisik  atau lampiran pelaksanaan tugas  guru, antara lain :
1)      Surat Keputusan/tugas menjadi guru
2)      Bukti telah lulus sertifikasi
3)      Bukti telah memiliki NUPTK
4)      Bukti telah memiliki NRG
5)      SK Pembagian tugas guru
6)      Roster belajar
7)      Kalender Pendidikan
8)      Program Tahunan
9)      Analisis Bahan Pembeajaran
10)  Analisis HBE
11)  Program semester
12)  Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
13)  Silabus
14)  Pemetaan Bahan ajar
15)  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
16)  Rencana Pelajsanaan Pembelajaran (RPP)
17)  Soal-soal penilaian pembelajaran
18)  Analisis hasil belajar
19)  kegiatan Remidial dan Pengayaan
20)  Daya serap siswa /perkembangan kemampuan siswa
21)  NIlai Hasil Beajar Siswa (LHBS)
Demikian kiranya tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan bagi guru yang  akan menyusun laporan kinerja guru sebagai salah satu konsekwensi dan pertanggungjawaban atas telah diterimanya tunjangan sertifikasi guru tahun anggaran 2011, berikut contoh narasi laporan kinerja guru, silahkan  klik disini Selamat  beraktifitas demi anak bangsa

1 komentar:

  1. Terim kasik, kiriman ini sangat membantu dalam penyusunan laporan kinerja guru

    BalasHapus